Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Parlemen Israel (Knesset) yang membuka jalan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, melainkan juga legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada di bawah pendudukan.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” ungkap Sukamta pada Minggu, 5 April 2026 di Jakarta.
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti pernyataan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut. Menurut Sukamta, pernyataan itu menunjukkan niat sistematis yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan.
“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” ujarnya.
Hingga Maret 2026, tercatat sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya dalam status penahanan administratif — dipenjara tanpa dakwaan, tanpa pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak.
Sukamta menambahkan bahwa situasi semakin diperparah oleh laporan lembaga internasional tentang praktik penyiksaan sistematis, kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis di fasilitas penahanan Israel. Puluhan tahanan Palestina, termasuk anak-anak, bahkan meninggal dunia dalam tahanan.
“Isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan,” kata Sukamta.
Sukamta menyebutkan bahwa kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik
Comments 0