Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Eky Pitung. Foto: ist
Dengan penyampaian SK KEMENKUMHAM itu, pihaknya menegaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggungjawab untuk tidak lagi mengatasnamakan Bamus Betawi, selain Bamus Betawi di bawah pimpinan Eky Pitung.
"Terhadap hal ini, perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang berwenang dan apparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum sebagai bentuk hadirnya negara memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta menjaga stabilitas dan kondusifitas," jelasnya.***
Comments 0