Undang-Undang Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi: Wajib Batal

Joeang Elkamali
Jul 19, 2024

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist

ayat (6) yang mengatur Otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ….., juga bertentangan dengan konstitusi. Karena, Otorita bukan Pemerintah Daerah, dan tidak bisa membuat Peraturan Daerah.

 

Pasal 5 ayat (6) UU IKN:

 Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

 

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur, Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan Kepala Daerah dipilih secara demokratis.

 

Pasal 9 ayat (1) UU IKN:

Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

 

Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU IKN:

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

 

(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

 

Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD bahwa:

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

 

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0