Wakil Ketua DPRD Bekasi Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rekrutmen TKK, Kerugian Capai Rp97 Juta

Abdillah Balfast
Sep 09, 2025

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan

KOSADATAWakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK).

Laporan polisi dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota itu dibuat oleh empat korban, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah uang administrasi dengan janji akan dipekerjakan sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Irvan Oktavian, salah satu pelapor, menuturkan dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp17 juta sejak Oktober 2022. “Saya serahkan uang secara bertahap, dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” ungkap Irvan, Senin (8/9/2025).

Dari laporan yang masuk, total kerugian keempat korban mencapai Rp97 juta. Bonita disebut mengalami kerugian Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta. Irvan menambahkan, pada Desember 2022 sempat dilakukan verifikasi data calon TKK, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut.

“Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya berharap uang yang sudah kami serahkan bisa kembali,” ujarnya.

Irvan mengaku sudah lebih dari 20 kali mendatangi rumah Nuryadi untuk menanyakan kepastian. Namun jawaban yang diterima hanya berupa janji-janji tanpa realisasi. “Pernah janji nanti dulu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Uang pun belum pernah dikembalikan,” katanya. Ia juga menyebut penyerahan uang dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah pribadi terlapor dan di depan kantor DPRD Bekasi. Bukti transfer masih ia simpan sebagai alat bukti.

Kuasa hukum para korban,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0