Foto: ist
KOSADATA — Program “Gentengisasi” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi. Wacana tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan secara luas.
Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Ashar Saputra, menilai kebijakan terkait material atap bangunan tidak bisa dilihat secara tunggal. Menurut dia, setidaknya ada tiga aspek utama yang harus menjadi dasar pertimbangan, yakni aspek teknis, sosial budaya, dan keberlanjutan.
“Saya tidak langsung mengomentari program Gentengisasi itu sendiri, tetapi melihatnya dari tiga pendekatan tersebut. Setiap material atap memiliki konsekuensi yang berbeda,” ujar Ashar dilansir dari laman resmi UGM, Jum'at, 6 Februari 2026.
Dari sisi teknis, Ashar menjelaskan bahwa genteng dan seng memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Seng yang berbentuk lembaran, kata dia, memungkinkan penggunaan pada atap dengan kemiringan rendah, bahkan hingga sekitar 5 persen, tanpa risiko kebocoran. Sebaliknya, genteng membutuhkan kemiringan tertentu agar dapat berfungsi secara aman.
“Genteng umumnya baru aman digunakan pada kemiringan lebih dari 30 persen. Ini menunjukkan perbedaan teknis yang cukup mendasar,” katanya.
Selain kemiringan, bobot material juga menjadi faktor krusial. Genteng tanah liat, keramik, maupun beton memiliki berat yang jauh lebih besar dibandingkan seng. Konsekuensinya, struktur atap dan bangunan harus dirancang lebih kuat.
“Kalau bebannya besar, struktur harus mampu menahan. Saat terjadi gempa, massa yang besar juga meningkatkan risiko jika perencanaannya tidak tepat,” kata Ashar.
Sementara itu, seng yang relatif ringan juga bukan tanpa risiko. Menurut Ashar, material ini lebih rentan terhadap angin kencang apabila
Comments 0