KOSADATA - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang etik Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari keanggotaan Polri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjunta, mengatakan AKBP Achiruddin terbukti dan terdapat ada sejumlah hal yang memberatkan hingga akhirnya dicopot dari anggota Polri.
"Di sana ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya membiarkan kejadian tersebut. Dia harusnya menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Itu paling utama," kata Panca di Kapolda Sumut, Rabu (3/5/2023) malam.
Selain itu, kata Panca, AKBP Achiruddin pernah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan etik. Karena itulah tak ada lagi yang bisa menyelamatkan karier AKBP Achiruddin di tubuh Polri.
"Kemudian ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin, yang pernah diproses terlebih dahulu. Ada lima sebelumnya. Ada aturan di Polri, tiga saja, bisa dijatuhi sanksi disiplin PDTH," ujarnya.
Panca menyebut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri pada Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya peristiwa ini bermula saat AKBP Achiruddin Hasibuan mengetahui dan membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara-gara masalah chatting seorang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0