Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: IG Sufmi Dasco Ahmad
Dasco segera mengadakan konferensi pers!
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan MK. Ia juga menjamin tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam.
Dasco menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan MK, termasuk mengenai ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, akan berlaku pada pendaftaran Pilkada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR sebelumnya menuai penolakan luas karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK. Salah satu contohnya adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik peserta pemilu, yang dianggap tidak adil dan cenderung menguntungkan partai-partai tertentu.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak dari revisi ini, semua RUU Pilkada akhirnya dibatalkan. Dengan demikian, seluruh aturan Pilkada akan mengikuti UU Pilkada yang berlaku dan putusan MK.
Artinya, partai politik seperti PDIP tetap bisa mencalonkan kandidatnya di Provinsi DKI Jakarta, sementara calon seperti Kaesang Pangarep yang belum cukup usia tidak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada.
Bravo Sufmi Dasco Ahmad, ketegasan Bapak dalam membatalkan RUU Pilkada menegaskan keberpihakan kepada rakyat. Bapak telah menunjukkan sikap Pro Rakyat!
Comments 0