Bawaslu RI menolak laporan aduan terkait dukungan Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto. Foto: FB Airlangga Hartarto
KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan pengaduan relawan Ganjaris Spartan terkait deklarasi dukungan Partai Golkar dan Partai PAN untuk Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres).
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan laporan relawan Ganjaris Spartan tidak bisa diproses ke dalam peradilan pemilu karena tidak memenuhi kriteria suatu pelanggaran.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian laporan tidak memenuhi aspek materiil," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Selain karena tidak memenuhi aspek materiil, Bawaslu juga mempertimbangkan waktu yang diduga Ganjaris Spartan sebagai suatu pelanggaran. Pasalnya, deklarasi itu terjadi diluar masa kampanye, artinya bukan suatu pelanggaran. Oleh karenanya, laporan tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap ajudikasi.
"Laporan tidak dapat diregistrasi karena deklarasi itu tidak bisa disebut sebagai kampanye," ujarnya.
Dia menegaskan saat ini baru ada bakal calon presiden dan semua partai politik peserta pemilu pun belum memiliki capres yang pasti karena belum mendaftarkan ke KPU.
"Saat ini belum masuk tahap kampanye dan belum ada penetapan calon presiden," pungkasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0