Puadi mempersilakan partai politik mendatangi kantor Bawaslu setempat untuk berkonsultasi terkait aturan-aturan dan batasan dalam pemilu atau pemilihan
Puadi menilai terdapat beberapa potensi masalah hukum pasca penentuan dapil seperti halnya melanggar ketentuan jumlah anggota legislatif yang diatur dalam undang-undang
Puadi mengatakan laporan relawan Ganjaris Spartan tidak bisa diproses ke dalam peradilan pemilu karena tidak memenuhi kriteria suatu pelanggaran
Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan sebagaimana amat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Puadi menyebut bahwa langkah KPU menunda penetapan caleg DPR-DPD RI dan perolehan kursi partai politik sudah sesuai aturan.
Bawaslu kabupeten akan secara langsung mengundang kepala desa guna membahas netralitas dan sosialisasi mengenai permasalahan tersebut.