Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Akan Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

Isma Nanik
Aug 02, 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Humas Bawaslu RI

KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengumpulkan pejabat daerah guna membahas netralitas kepala desa jelang kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan jajarannya di tingkat provinsi akan mengundang para bupati, sedangkan Bawaslu kabupeten akan secara langsung mengundang kepala desa guna membahas netralitas dan sosialisasi mengenai permasalahan tersebut.

"Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa. Agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun konsep atau pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, secara terang benderang sudah memuat sejumlah aturan eksplisit tentang keterlibatan kepala daerah. Ketentuan itu meliputi aturan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Juga ada larangan kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye.

Selanjutnya juga ada aturan yang melarang kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. "Netralitas selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan," ujarnya.

Kendati selalu menjadi perhatian dan juga sering diadakan diskursus terkait netralitas, tetapi masih saja banyak kasus yang terjadi dengan menguntungkan salah satu pasangan calon melalui tugas dan fungsi jabatan kepala desa.

"Tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih saja terjadi," pungkasnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0