Bawaslu Komitmen Awasi Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari

Joeang Elkamali
Jul 05, 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Humas Bawaslu

KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal melakukan pengawasan ketat terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan sebagaimana amat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Bawaslu diberi tugas dan kewenangan mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, tapi termasuk putusan Bawaslu sendiri, kemudian putusan MK termasuk putusan para hakim," kata Puadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Terkait isi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU RI, pihaknya tidak bisa mengomentari. Sebab, lanjut dia, Bawaslu hanya diberikan wewenang untuk mengawasi jalannya putusan tersebut.

"Terkait putusan DKPP, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian, Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan DKPP," tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu berharap putusan DKPP terkait pemecatan Hasyim Asy'ari tidak mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang kini sedang berjalan.

"Jadi Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan putusan itu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan berjalan konsisten," pungkasnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0