Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Penyusunan ini sebagai tindaklanjut atas selesainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih secara langsung di lapangan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, seluruh bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan mampu menjalankan tugas serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam revisi PKPU tersebut membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan akan menggelar sidang pleno secara tertutup sebelum mengumumkan nama pasangan capres cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat calon Wakil Presiden pada Jumat, 22 Desember 2023, di Jakarta Convention Center, mulai pukul tujuh malam dan disiarkan langsung melalui televisi.
Hasyim menambahkan, data petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tersebut dihimpun sejak 14 Februari hingga 18 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Surat terbuka yang dilayangkan sejumlah pegiat Pemilu itu ditandatangani antara lain Prof Ramlan Surbakti PhD (Guru Besar FISIP Unair, Wakil Ketua KPU 2001-2007)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan sebagaimana amat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pergantian seluruh komisioner KPU RI ini, tegasnya, bisa dilakukan tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).