Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. Foto: FB Prabowo Subianto
KOSADATA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri beserta Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) RI menyetujui langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan revisi soal aturan teknis pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong dan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90-PUU-XXI/2023.
Dalam revisi PKPU tersebut membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19/2023, pada pasal 13 ayat (1) huruf q, ditentukan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah, huruf q berusia paling rendah 40 tahun," kata Hasyim dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
"Dalam rancangan perubahan PKPU 19/2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat calon presiden dan calon wakil presiden adalah; huruf q, berusia
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0