Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. Foto: FB Prabowo Subianto
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menambahkan, perubahan PKPU 19/2023 terkait ketentuan syarat usia minium capres-cawapres resmi diberlakukan pada Pilpres 2024. Pasalnya, MK sudah terlanjur membacakan putusan dan oleh karena itu KPU harus melakukan perubahan PKPU 19/2023 dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu DKPP mendukung langkah KPU memperbaharuai PKPU-nya," kata Heddy.
"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," ungkapnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0