Jalan Gibran Makin Mulus, Pemerintah dan DKPP Setujui Revisi Aturan Capres-Cawapres

Widihastuti Ayu
Oct 31, 2023

Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. Foto: FB Prabowo Subianto

2024. Pasalnya, MK sudah terlanjur membacakan putusan dan oleh karena itu KPU harus melakukan perubahan PKPU 19/2023 dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan, dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu DKPP mendukung langkah KPU memperbaharuai PKPU-nya," kata Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pasca Pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," ungkapnya.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0