KPU dan Bawaslu didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024
DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan
Sekretaris Laskar Indonesia juga berharap agar keputusan yang sudah diumumkan dapat dievaluasi kembali dan minta untuk dianulir, sehingga kepercayaan publik dapat kembali utuh kepada KPU dan Bawaslu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal dugaan kasus asusila, hari ini Rabu (22/5/2024). Korban merupakan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Surat terbuka yang dilayangkan sejumlah pegiat Pemilu itu ditandatangani antara lain Prof Ramlan Surbakti PhD (Guru Besar FISIP Unair, Wakil Ketua KPU 2001-2007)
Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan sebagaimana amat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pergantian seluruh komisioner KPU RI ini, tegasnya, bisa dilakukan tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab.