Terbukti Melanggar, Demokrat Resmi Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP

Abdillah Balfast
Jul 13, 2024

Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo. Foto: IG Yunus Adhi Prabowo

KOSADATA - Partai Demokrat DKI Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. 

 

Terlebih, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 2024 yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif. 

 

"Demokrat Jakarta mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara kepada DKPP untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu berharap penyelenggara Pemilu dapat bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat. Menurutnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab. 

 

"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta yang telah berjuang keras tanpa mengenal lelah dalam mengembalikan suara konstituen yang telah memilih anggota DPRD dari Partai Demokrat khususnya di dapil 2 Kecamatan Cilincing," kata Mujiyono

 

Diketahui, putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0