Terbukti Melanggar, Demokrat Resmi Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP

Abdillah Balfast
Jul 13, 2024

Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo. Foto: IG Yunus Adhi Prabowo

suara ulang tersebut, calon anggota legislatif Partai Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD DKI Jakarta. 

 

Dalam hal ini, Mujiyono telah memberikan kuasa Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt. Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara ke DKPP

 

"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo

 

Sebelum melaporkan KPU Jakarta ke DKPP, kata Yunus Adhi, Partai Demokrat telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakarta Utara sesuai putusan Bawaslu DKI Jakarta Utara yang menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif. 

 

Kemudian, ungkap Yunus Adhi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Jakarka Utara untuk melaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Keputusan MK ini sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. 

 

"Akhirnya, berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta No, 68 tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No.33 tahun 2024 dapat dibuktikan memenangkan caleg Partai Demokrat Neneng Hasanah untuk menduduki kursi ke 9 dari dapil 2 DKI Jakarta," tuturnya. 

 

Senada dengannya, kuasa hukum Partai Demokrat DKI Jakarta, Ronald Anthony Sirait mengatakan tujuan laporan ke DKPP ini sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk memberikan efek jerah bagi para penyelenggara pemilu agar tetap bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab. Pihaknya berharap, penyelenggara


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0