Puadi mengatakan pengawasan mengenai putusan itu dilakukan sebagaimana amat putusan DKPP yang meminta pengawasan terhadap proses pemecatan mantan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Menurutnya, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara professional dan penuh tanggung jawab.