Pemprov DKI Jakarta akan terapkan denda rokok Rp250 ribu. Foto: ist
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa angka pasti denda dalam Perda tersebut masih dalam pembahasan legislatif bersama DPRD DKI Jakarta.
“Karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa pengendalian konsumsi tidak serta-merta menekan industri. Pemerintah, kata dia, tetap mendukung sektor produksi tembakau selama tidak mengganggu kesehatan publik.
“Industri dan ekspor tembakau masih bisa berlangsung. Tapi konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu harus diatur,” pungkasnya.***
Comments 0