Berita Acara D1 Tidak Tersegel, Santoso Endus Indikasi Pidana Pemilu Menangkan Caleg Tertentu

Potan Ahmad
Mar 06, 2024

Caleg DPR RI petahana, Santoso menghadiri rekapitulasi suara tingkat kota. Foto: dok pribadi

KOSADATA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) petahana Partai Demokrat Dapil DKI Jakarta III, Santoso mengendus adanya indikasi tindak pidana Pemilu di Kecamatan Cilincing dan Koja, Jakarta Utara. Anggota DPR RI Komisi III itu meminta penyelenggara Pemilu menghitung ulang hasil Pemilu di dua kecamatan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan telah terjadi pelanggaran pemilu, dan juga indikasi tindak pidana yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berdasarkan fakta serta bukti dan saksi yang ada, PPK Cilincing menyerahkan berita acara rekapitulasi PPK Kecamatan Cilincing yang tidak disegel, serta D1 nya belum diberikan kepada saksi-saksi yang ada di pleno KPU Jakarta Utara. Kejadian ini bukan hanya pelanggaran pemilu, tapi juga sudah terindikasi pada tindak pidana.

"Karena, dengan penyerahan berita acara yang tidak tersegel dan larut malam menandakan bahwa PPK Kecamatan Cilincing tidak profesional, dan berpihak kepada partai dan caleg tertentu, untuk mendapatkan suara yang lebih banyak," ujar Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Untuk itu, Santoso meminta agar PPK Kecamatan Cilincing diperiksa oleh DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar ini diproses lebih lanjut.

"Karena ada unsur kesengajaan di PPK Kecamatan Cilincing serta ada unsur menguntungkan caleg dan parpol tertentu dalam pemilu 2024 ini," katanya.

"Masyarakat harus tahu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ini sarat akan abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," tambah Santoso.

Dia berharap, bukan hanya PPK di Kecamatan Cilincing yang dihitung ulang, namun juga termasuk di PPK Kecamatan Koja, yang terindikasi modusnya sama dengan di Kecamatan Cilincing.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0