Badan Pengkajian MPR RI. Foto: ist.
KOSADATA — Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyt (BP MPR) menggelar rapat pleno untuk membahas tiga agenda utama, yakni laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.
Dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta pada Kamis, 5 September 2025 lalu, Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025, dimana laporan tersebut memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.
"Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/ Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka," kata Andreas dalam keterangannya pada Jumat, 5 September 2025.
Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi fokus yakni pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi yakni diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.
"Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi," ucap Andreas.
Andreas juga menerangkan, rapat pleno kali ini juga membahas rencana program BP hingga akhir tahun 2025. Salah satu agenda besar yang sedang direncanakan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945
Comments 0