Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi tak merespon pesan singkat untuk mengkonfirmasi adanya aktivitas reklamasi di Pulau Tengah. Foto: Pemkab Kepulauan Seribu
Memasuki awal 2023, Pulau Tengah kembali melakukan pengerukan dasar laut dan reklamasi di sekitar pulau. Akibat dari reklamasi tersebut, masyarakat nelayan dari Pulau Pari kesulitan mengakses alur laut yang menjadi jalur kapal. Pasalnya, reklamasi yang dilakukan pengelola Pulau Tengah turut merambah alur laut yang digunakan nelayan Pulau Pari melaut.
Reklamasi Pulau Tengah juga berdampak pada penurunan kualitas air laut dan mempengaruhi produksi pembudidaya rumput laut yang mayoritas hasil produksinya dikelola oleh perempuan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarga.
Di sisi lain, sejak tahun 2013 pengelola Pulau Tengah tidak memperkenankan masyarakat beraktivitas di sekitar Pulau, seperti memancing ikan, mencari kerang, menanam bubu, dan sebagainya. Selain itu, aktivitas budidaya rumput laut di sekitar Pulau Tengah pun tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu aktivitas keluar masuk kapal ke pulau.
Pada tahun 2018, bahkan seorang nelayan Pulau Pari yang tengah menjaring ikan di sekitar 100 meter dari Pulau Tengah diperingatkan agar tidak memancing di wilayah tersebut. Privatisasi Pulau Tengah, terlebih ekspansi yang dilakukan melalui reklamasi, telah mengganggu aktivitas masyarakat terutama nelayan dan Kesehatan laut dangkal di sekitarnya, yang pada gilirannya juga berdampak pada kerugian ekonomi yang dirasakan masyarakat. ***
Comments 0