Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: ist.
KOSADATA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menekankan pentingnya penguatan peran bagi organisasi profesi dalam melakukan advokasi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap guru. Menurutnya, keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diikuti dengan langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bob Hasan menilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan hak-haknya guru ketika profesi tersebut dihadapkan dengan persoalan hukum.
“Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen,” ujar Bob Hasan dalam Audiensi bersama PGRI pada Senin, 2 Februari 2026 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Bob Hasan mengungkapkan bahwa guru selama ini kerap kali dihadapkan oleh situasi yang sangat rentan, di mana undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pendidikan, namun kerap disalahartikan oleh banyak pihak ketika melakukan tindakan tegas di dalam ruang kelas.
Padahal, menurutnya, Perlindungan guru tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.
"Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan,” terang Bob Hasan.
Untuk itu, Bob Hasan menegaskan bahwa perlindungan atas hak-hak guru tersebut harus dibarengi dengan pemahaman yang kuat agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesional.
"Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan
Comments 0