KPMI Gelar diskusi soal lingkungan terkait aturan zona bebas air tanah. foto: ist
KOSADATA-Sejumlah aktivis dan pengamat mendesak Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah untuk mencegah dampak yang lebih parah. Pasalnya di Jakarta masih banyak penggunaan air tanah sehingga rawan terjadi penurunan muka tanah.
Hal itu terungkap pada acara Diskusi Lingkungan Hidup tentang Air Bersih yang digelar Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Diskusi yang ditutup dengan acara buka bersama (Bukber) menghadirkan sejumlah narasumber seperti Akademisi Prof DR Nur Kholisoh, Aktivis Perkotaan Sugiyanto, perwakilan PAM Jaya Gatra Vaganza, dengan moderator Budi Siswanto alias Busis.
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto meminta Pemprov Jakarta segera menegakkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. “Aturan ini kata dia melarang penggunaan air tanah di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Gaya Motor Raya, Yos Sudarso, Raya Bogor, Sudirman, MH Thamrin, Prof Dr Satrio, Gatot Subroto, dan DI Panjaitan.
Selain itu, kawasan seperti Kawasan Industri Pulo Gadung, Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka, dan Asia Afrika juga termasuk dalam zona bebas air tanah,” jelasnya.
Menurutnya Pergub ini menetapkan sanksi bagi pelanggar. “Jika diterapkan dengan baik, aturan ini bakal meningkatkan penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan,” kata Sugiyanto pada acara diskusi yang dihadiri sejumlah aktivis perkotaan dan wartawan.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0