KOSADATA - Plt. Lurah Kapuk, Boy Purba memanggil Ketua dan Pengurus RT 009, terkait adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga. Boy melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada para pengurus RT.
“Mereka mengaku salah dan menyadari tidak tahu proses keputusan edaran dengan angka itu, awalnya untuk memotivasi warga agar lebih maksimal tapi tidak tahu bawa menetapkan angka itu tidak boleh,†ujar Boy dilansir laman resmi Pemkot Jakbar, Kamis (6/4/2023).
Dikatakan Boy, Kelurahan Kapuk juga sudah mengeluarkan edaran tertanggal 3 April 2023 mengenai larangan untuk meminta THR kepada warga.
Pengurus RT 009, lanjut Boy tidak mengetahui Pergub 22 Tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga, karena kesepakatanya tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, pengurus RT 009 mempunyai itikad baik untuk mencabut surat edaran itu.
“Awalnya tidak paham isi Pergub 22 tahun 2022, berdasarkan aturan yang berlaku lantaran tanpa musyawarah dan menyadari dan akan mencabut surat tersebut,†ujar Boy.
Menurut Boy, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan memberikan arahan, dari hasil rapat mereka sepakat untuk mencabutnya.
“Berdasarkan hasil rapat akan mencabut surat itu dan sudah menganulir surat itu, kemudian diedarkan pada warga†pungkasnya.
Pihak Kelurahan Kapuk akan terus melakukan pembinaan atas perbuatan yang terindikasi melakukan pungli.
Begitu juga dengan ormas, Lurah Kapuk memberikan arahan yang sama, jika Ormas juga melakukan hal serupa itu bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib.
“Dengan RT yang lain model begini, diharapkan temen temen RW agar tidak melakukan permohonan permintaan THR secara sepihak,†harapnya.
Sementara itu, dalam surat di atas materai, Ketua RT 009 RW 16, H. Eman sudah membuat pemberitahuan kepada warga RT 009 RW 16, dari hasil rapat dengan pihak Kelurahan Kapuk, tertuang dalam surat No 0015/UWK/IX/2023.
“Kami selaku pengurus RT 009 RW 16, memberitahukan pada Bapak/Ibu/Saudara/I warga RT 009 RW 16 untuk menarik atau membatalkan surat edaran mengenai THR yang kami buat pada tanggal 30 Maret 2023 No. 004/KP/03/2023 kami sudah edarkan ke warga RT. 009/016 dan kami atas nama pengurus wilayah RT 009/016 mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga RT 009/016, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan instasi Pemerintah,†tulis surat pemberitahun tertanggal 6 April 2023 dan ditanda tangani Ketua RT 009/016.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0