Cair! Pemprov DKI Jakarta Serahkan Bansos PKD Rp900 Ribu

Yan Aminah
Sep 21, 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali menyerahkan bantuan sosial PKD kepada 181.353 orang. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA I Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyerahkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada 181.353 orang mulai 19 September 2024. Selain terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bansos PKD ini ada pula Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan, penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu, sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," ujarnya, Jumat, 19 September 2024.

Adapun penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta; terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI; ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0