Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: ist.
KOSADATA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Hetifah menyoroti salah satu poin yang paling penting dalam kebijakan tersebut, di mana terdapat aturan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang kerap menerpa anak di ruang digital, seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring.
“ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” kata Hetifah dalam keterangannya yang diterima pada Senin, 9 Maret 2026 di Jakarta.
Hetifah menjelaskan, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, ungkapnya, Komisi X DPR RI berpandangan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu tanggung jawab akademik yang harus diemban bersama.
Selain dengan penegakkan regulasi, Hetifah juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai penguatan karakter para pelajar dalam memanfaatkan teknologi secara bertanggungjawab.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Untuk itu, ia meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah,
Comments 0