Dinas Ekonomi Kreatif di Aceh Diminta Dibentuk

Dian Riski
Feb 13, 2025

Menekraf menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebagai langkah kolaboratif pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan terkait ekonomi kreatif dapat berjalan baik. Kemenekraf

KOSADATA – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya, mendorong pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di daerah. Menekraf Riefky berharap hal itu bisa memperkuat sinergitas pemerintah pusat dengan daerah.

 

Hal itu disampaikan Menekraf Riefky saat menghadiri pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Menekraf Riefky turut menyampaikan kehadirannya langsung dalam pelantikan yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, pada Rabu, 12 Februari 2025 itu sebagai langkah kolaboratif pemerintah pusat ke daerah.

 

“Kehadiran saya di sini merupakan langkah kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan terkait ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik di tingkat daerah,” kata Menekraf Riefky dalam sambutannya.

 

“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengikuti panduan yang telah disepakati bersama Kemendagri dalam pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” imbuhnya.

 

Menekraf Riefky mendorong setiap pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota membentuk Dinas Ekonomi Kreatif. Hal itu sesuai dengan panduan yang telah ditandatangani antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Selain itu Menekraf Riefky menyoroti potensi besar yang dimiliki Aceh dalam sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, dengan adanya Dinas Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah dapat lebih memetakan potensi unggulan yang ada di wilayahnya masing-masing.

 

“Kami ingin membantu daerah dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Aceh, sehingga nantinya dapat diberikan pendampingan oleh Kemenekraf. Pendampingan ini


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0