DPRD DKI Minta Pemprov DKI Menindak Pelaku Pungli di TPU

Potan Ahmad
May 10, 2023

KOSADATA - Taman Pemakaman Umum (TPU) harus bebas pungutan liar (pungli). Tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun. Pemprov DKI harus segera melakukan pencegahan. 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah dalam menanggapi laporan warga adanya pungutan di TPU. 

Ida mengatakan, TPU yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota harus bisa memberikan layanan terbaik, terlebih bagi warga yang sedang mengalami kedukaan.

"Petugas di TPU harus punya etos kerja dan empati. Jangan sampai warga yang sedang berduka dan kesulitan makin terbebani dengan adanya pungli," kata Ida, Selasa (9/5/2023).

Ida menjelaskan, kawasan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga harus steril dari oknum-oknum yang mengaku bekerja di area TPU tapi bukan petugas resmi.

"TPU dijaga anggota pengamanan, kalau ada oknum-oknum ini harus ditindak tegas dan jangan ada kongkalikong. Sebab, saya masih mendapat laporan ada petugas tidak resmi di area TPU yang kerap melakukan pungli, baik saat proses pemakaman hingga meminta uang perawatan makam," terangnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta dengan persetujuan DPRD telah menganggarkan adanya Petugas Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di TPU yang juga bertugas merawat makam. Secara resmi, saat ini sudah ada penganggaran untuk penataan dan perawatan makam.

"Kalau dari ahli waris atau peziarah memberikan rejeki kepada petugas ya silakan saja. Tapi, sekali lagi jangan mematok harga atau biaya perawatan. Kalau ada makam atau


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0