DPRD Jakarta Serukan Tindakan Tegas untuk Gedung Tanpa SLF

Ida Farida
Jan 23, 2025

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad. Foto: ist

KOSADATA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperbarui Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Seruan ini muncul setelah insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Glodok Plaza, yang dalam pemeriksaan ditemukan bahwa SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa.

 

Riano mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di ibu kota. Ia mengingatkan bahwa SLF adalah persyaratan utama bagi setiap gedung guna memastikan standar keamanan, terutama sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.

 

"Saya berharap pemerintah daerah memeriksa semua gedung untuk memastikan bahwa SLF mereka masih berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Riano dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

 

SLF, menurut Riano, merupakan bukti bahwa sebuah gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap gedung juga diwajibkan untuk memperbarui SLF secara berkala. Riano menegaskan bahwa jika ditemukan gedung yang tidak memiliki atau memiliki SLF yang sudah kedaluwarsa, Pemprov Jakarta harus segera mengambil tindakan.

 

Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mengungkapkan, dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, sebanyak 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini memperburuk potensi risiko bencana kebakaran di ibu


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0