Ekonomi Global Membaik, PERPPU Cipta Kerja Wajib Batal

Ida Farida
Jan 31, 2023

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies

Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang lalu. PERPPU ini terindikasi melanggar konstitusi.

Bahkan beberapa ahli tata negara menyatakan lebih tegas. PERPPU melanggar konstitusi! Dan, karena itu, presiden bisa diberhentikan?!

Ada beberapa alasan bahwa PERPPU Cipta Kerja melanggar konstitusi.

Pertama, PERPPU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil sehingga inkonstitusional (bersyarat). Artinya, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, yang akan berakhir pada November 2023.

Bukannya diperbaiki sesuai perintah MK, pemerintah malah melanggar perintah MK dengan menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang pada hakekatnya adalah sama dengan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat).

Karena itu, PERPPU Cipta Kerja yang melawan dan melanggar Putusan MK berarti juga melanggar konstitusi.

Kedua, PERPPU hanya dapat diterbitkan kalau ada *kegentingan memaksa, yang harus berdasarkan faktual:* artinya, bukan berdasarkan perkiraan.

Sedangkan PERPPU Cipta Kerja diterbitkan berdasarkan perkiraaan, bahwa ekonomi global akan masuk resesi, yang kemudian dijadikan faktor Kegentingan Memaksa. Ini namanya “aji mumpung”, yang juga bisa dimaknai sebagai rekayasa.

Kegentingan memaksa harus bersifat faktual, artinya, (resesi global) sedang terjadi.

Faktanya, resesi global tidak atau belum terjadi. Ekonomi Indonesia juga tidak dalam resesi.

Bahkan sebaliknya. Ekonomi global menunjukkan perbaikan. IMF melakukan revisi *perkiraan* pertumbuhan ekonomi global 2023 naik dari 2,7 persen menjadi 2,9 persen, naik 0,2 persen dari perkiraan pada Oktober 2022.

Inflasi di dunia juga cenderung turun. Inflasi AS turun dari 7,1 persen pada November 2022 menjadi 6,5 persen pada Desember 2022.

IMF juga memperkirakan bahwa


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0