Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid mendesak agar pemerintah dapat memulihkan fasilitas pelayanan publik di di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat selesai dalam rentang waktu dua tahun.
Fauzan menilai, pemerintah yang dalam urusan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) selaku Ketua Satgas Penanganan bencana, memiliki alat serta kapasitas yang mumpuni dalam menyelesaikan target tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas, sesuai keputusan Presiden, kita ingatkan supaya beliau membuat semacam batas waktu untuk penanganan, utamanya terkait dengan rekonstruksi pembangunan fisik yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Saya kira 2 tahun itu waktu yang saya kira relatif bisa untuk dipenuhi,” kata Fauzan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja terkait pada Senin, 19 Januari 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Fauzan lantas mengungkit pengalamannya saat menangani dampak gempa Lombok pada tahun 2018 lalu, di mana pemerintah gagal memenuhi kebutuhan pembangunan rumah akibat cacatnya proses admintrasi.
Untuk itu, ia meminta agar validasi data penerima bantuan perumahan serta supervisi dari pemerintah pusat diperketat dan tidak sepenuhnya diserahkan ke daerah demi menghindari kesalahan yang sama.
“Kebetulan saya mantan daerah yang terkena dampak langsung bencana. Ingat gempa Lombok? gempa Lombok itu pembangunan perumahannya itu ada banyak yang enggak bisa dipenuhi karena persoalan pendataan dan persoalan administrasi,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta agar validasi data penerima bantuan perumahan serta supervisi dari pemerintah pusat diperketat dan tidak sepenuhnya diserahkan ke daerah demi menghindari kesalahan yang sama.
“Karena waktu itu supervisinya itu hanya sampai tingkat provinsi. Jadi, penting sekali
Comments 0