Adies Kadir, Ahmad Shroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach mengikuti sidang putusan MKD. Foto: ist.
KOSADATA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir, lima anggota DPR RI yang sempat menuai kontoversi hingga memicu kegaduhan beberapa waktu lalu.
Dalam putusan tersebut, MKD memutuskan tiga dari lima anggota yang diadukan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi penonaktifan sementara.
Ahmad Sahroni sendiri dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi penonaktifan selama 6 bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membaca putusan sidang pada Rabu, 5 November 2025 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Eko Patrio juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan sementara selama 4 bulan terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana Keputusan DPP PAN.
Sementara itu, Nafa Urbach yang juga melakukan pelanggaran kode etik, hanya diberikan sanksi penonaktifan selama 3 bulan, terhitung semenjak dirinya dinonktifkan oleh DPP Partai NasDem.
Adang menuturkan, selama menjalani sanksi penonaktifan, Sahroni, Eko, dan Nafa tidak akan mendapatkan hak keuangan DPR.
"Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ucapnya.
Dari kelima anggota DPR yang dilaporkan, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota
Comments 0