Adies Kadir, Ahmad Shroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach mengikuti sidang putusan MKD. Foto: ist.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Adang.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0