Heboh Sepeda Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tanggapan Jasa Marga!

Dian Riski
Feb 27, 2023

KOSADATA - Sejumlah pesepeda tiba-tiba saja menghebohkan publik dengan unggahan di media sosial, yang memperlihatkan sepeda masuk ke ruas tol Jakarta-Cikampek. Aksi tersebut berhasil direkam salah seorang pengemudi bus antar kota, seperti dilansir dari Instagram @bogordaily, yang videonya diunggah kemarin.

Melihat aksi tersebut, banyak masyarakat terheran bagaimana bisa pesepeda masuk ke ruas tol yang harusnya hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat. Bukan tanpa sebab, komentar miris warga lantaran keselamatan pengendara juga pesepeda tersebut.

Terkait video sepeda masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang beredar di media sosial, petugas PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol segera melakukan pengecekan di lapangan. 

Terpantau dari CCTV, rombongan sepeda masuk melalui Gerbang Tol Pondok Gede Barat pada hari Jumat 25 Februari 2023 pukul 14.25 WIB. 

Hingga saat ini, petugas bekerjasama dengan pihak Kepolisian Patroli Jalan Raya masih terus melakukan pelacakan. 

 Plt. Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Nouval M. Rizky mengatakan PT JTT sangat menyayangkan tindakan pesepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol.

"Larangan sepeda melintasi jalan tol telah dipasang di akses masuk jalan tol dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pesepeda dan pengguna jalan tol lainnya. Sangat disayangkan jika pengendara sepeda kurang memperhatikan adanya rambu-rambu tersebut," ujar Nouval kepada KOSADATA, Senin (27/2/2023).

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati non kendaraan bermotor sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih," Nouval menegaskan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 Ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)”. 

PT Jasamarga Transjawa Tol memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan patuhi rambu-rambu di jalan.

Jika lelah dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga Group di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.

Related Post

Post a Comment

Comments 0