Hentikan Perburuan Badak Jawa, KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 DPO

Dian Riski
Jun 14, 2024

DPO pemburu satwa liar akhirnya tertangkap. Foto dok KLHK

ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu: kelompok pemburu yang dipimpin oleh   terpidana SUNENDI Als NENDI bin KARNADI dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Insial RAH.

Pelaksanaan Operasi  ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024. Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap 1 orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran. 

Keterangan terpidana SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan 5 (lima) orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak bahwa para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak 2 (dua) Kelompok yaitu : Kelompok yang dipimpin oleh SUNENDI Alias NENDI BIN KARNADI sebanyak 10 orang dan Kelompok yang dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang’’. 

SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI dan Inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten

Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0