Heru Budi Dukung RT Riang Tertibkan Ruko Penyerobot Saluran Air dan Jalan

Ida Farida
May 30, 2023

KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendukung langkah Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya yang aktif menertibkan rumah toko (ruko) yang diduga melanggar aturan dengan menyerobot jalan dan saluran air.

 

Heru Budi menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.

 

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Heru di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

 

Dukungan Heru Budi ini diharapkan bisa meredam polemik yang muncul pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Diketahui, Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya konsisten menertibkan bangunan yang melanggar bahu jalan dan saluran air di wilayahnya. Aksinya itu menjadi viral hingga belakangan Satpol PP DKI Jakarta turun tangan menertibkan ruko di kawasan itu.

 

Dikatakan Heru, Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman. 

 

“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” pungkas Heru.

 

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi. Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit. 

 

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00. 

 

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.***

 

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0