IAW Soroti Korupsi Kuota Haji: KPK Diminta Ungkap Beneficiary, Bukan Sekadar Pelaksana

Abdillah Balfast
Jan 19, 2026

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

KOSADATA - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan secara utuh penanganan dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024. IAW menilai proses penegakan hukum berpotensi timpang apabila hanya berhenti pada penetapan pelaksana kebijakan, sementara penerima manfaat utama (beneficiary) belum disentuh sebagai tersangka.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa perkara kuota haji merupakan gambaran nyata bagaimana kebijakan publik dapat menyimpang ketika pengawasan melemah dan kewenangan dijalankan tanpa koreksi.

“Dalam kasus ini, negara bukan tidak tahu. Negara terlambat bertanya dan ragu untuk bertindak tegas,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Ia menekankan bahwa kuota haji bukanlah komoditas politik, melainkan hak warga negara yang dialokasikan melalui perjanjian antarnegara dan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut dengan tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun pada 2023, kebijakan pembagian kuota tambahan justru memicu polemik. Skema pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus dinilai menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan tanda tanya besar. “Di titik inilah kejanggalan kebijakan mulai terlihat,” kata Iskandar.

Menurutnya, diskresi menteri seharusnya digunakan untuk menjawab kondisi darurat demi kepentingan jamaah, bukan menciptakan jalur istimewa yang membuka ruang transaksi. Dalam kasus ini, diskresi justru diduga menjadi pintu masuk terjadinya distorsi kebijakan.

“Kuota tambahan yang seharusnya mengurangi antrean jamaah reguler justru mengalir ke jalur tertentu—jalur yang lebih cepat, lebih mahal, dan lebih fleksibel,” tegasnya.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0