Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus
Meski demikian, Iskandar menilai pengungkapan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Dalam praktik tindak pidana korupsi, khususnya korupsi kebijakan, kejahatan tidak pernah berdiri sendiri.
“Korupsi kebijakan selalu bersifat kolektif. Ia melibatkan rantai perintah, kepatuhan birokrasi, dan pihak-pihak yang menikmati hasilnya,” ujarnya.
IAW menyoroti belum jelasnya status hukum Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, yang namanya kerap disebut dalam pusaran penyidikan. Fuad diketahui telah dicegah ke luar negeri, diperiksa oleh penyidik, dan kantornya digeledah pada Agustus 2025.
Bahkan, KPK menemukan indikasi penghilangan atau manipulasi barang bukti yang secara hukum dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Namun hingga kini, penetapan tersangka belum dilakukan.
“Dalam hukum pidana modern, beneficiary bukan aktor pinggiran. Ia justru simpul utama yang menjelaskan motif, aliran uang, dan tujuan akhir penyalahgunaan kewenangan,” kata Iskandar.
Ia menegaskan, jika kuota diperjualbelikan, maka pasti ada pembeli dan keuntungan yang dinikmati. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor negara semata, sementara pihak yang diuntungkan dibiarkan berada di luar lingkaran tanggung jawab hukum.
Iskandar juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara aktual. Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana. Selain itu, UU Tipikor juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi apabila badan usaha digunakan sebagai instrumen kejahatan.
Atas dasar itu, IAW mempertanyakan langkah KPK ke depan: apa dasar hukum belum ditetapkannya penerima manfaat utama sebagai tersangka, apakah Pasal 21 Tipikor akan digunakan
Comments 0