Kemendikbudristek Diminta Tarik Peredaran Buku Rujukan Sastra Masuk Kurikulum

Ida Farida
May 30, 2024

Kemendikbudristek Diminta menarik buku panduan penggunaan rekomendasi buku sastra. Foto: pixabay/fernandozhiminaicela

KOSADATA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia diminta menarik menarik peredaran buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra”. Pasalnya, sebagian isi buku rujukan sastra masuk kurikulum ini mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan.

 

Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PNF, PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman meminta Kemendikbudristek lebih selektif memilih buku yang cocok untuk pendidikan.

 

"Ini tentu kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan," ujar Alpha Amirrachman dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

 

Alpha menyebut buku-buku sastra yang direkomendasikan ini berpotensi memberikan pemahaman yang keliru bagi anak-anak bangsa terutama dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antar manusia yang pantas dan beradab dan juga tidak sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku yang menyimpang dalam bentuk apapun.

 

Beberapa contoh frasa dan kalimat yang tidak pantas di antaranya: “Tetapi lelaki itu menarik tubuhku. Kemudian, bersamaan dengan gerak mengayun ke bawah yang indah, sebuah XXXXXX bergelora hinggap di XXXXX. aku tidak melawan, bahkan XXXXX kami terurai saat ia berbisik perlahan.” 

 

“Rambutnya dijambak. Lehernya dibetot, dipelintir, dan diinjak. XXXXXXX ditebas.” “….. kau tak mau XXXXXXXXXX dengan pria-pria bertenaga kuda. Aku punya fotomu bersama XXXXX…” Terdapat juga kisah di mana seorang anak perempuan yang terganggu kejiwaannya dieksploitasi secara seksual oleh seorang dewasa.

 

Menurutnya, “Disclaimer” yang disebutkan di dalam buku panduan tersebut tidak akan menjamin untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0