Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Lebaran 2024

Dian Riski
Mar 18, 2024

Lalu lintas di pelabuhan penyeberangan akan diatur ketat sepanjang libur Lebaran 2024. Foto dok Kemenhub

KOSADATA - Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol saat libur Idul Fitri 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3).

Lebih lanjut Ia menjelaskan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.

Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi :

1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):

a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus

mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;

b) kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0