Komisi III DPR RI Usulkan RUU Polri Masuk Kedalam Daftar Prolegnas Tahun Ini

Restu Hanif
Sep 18, 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan. Foto: ist.

KOSADATA — Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk kedalam usulan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun sekarang. 

RUU Polri masuk kedalam daftar Prolegnas Prioritas setalah diusulkan oleh Komisi III DPR RI, dan dibahas dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar pada Kamis, 18 September 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

RUU Polri sendiri merupakan usul baru yang masuk kedalam daftar Prolegnas Nasional Prioritas, setalah sebelumnya daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan. Bob menjelaskan, masuknya RUU Polri berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas. 

Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.***

 

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0