KPU Gandeng KPK dan PPATK soal Dana Kampanye, Bawaslu Tetap Turut Mengawasi

Widihastuti Ayu
Jul 27, 2023

KOSADATA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik peserta Pemilu 2024 disambut baik Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan sudah semestinya KPU menegakkan aturan main kepada seluruh peserta pemilu serentak 2024. Pasalnya, dalam waktu dekat dan tak lama lagi yakni pada 28 November, tahapan pemilu sudah masuk pada jadwal kampanye.

"Alhamdulillah, ya harus begitu dong," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Bagja menerangkan setelah semua partai politik memiliki RKDK sebagaimana yang ditentukan oleh KPU, pihaknya bakal bergegas melakukakan pengawasan terhadap dana kampanye yang digunakan peserta pemilu 2024 baik pada caleg mapun capres dan cawapres.

"Kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan dana kampanye," ujarnya.

Lebih lanjut Bagja memaparkan apabila dalam pelaksanaan kampanye ditemukan dana mencurigakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut. Adapun pengawasan itu nantinya meliputi dana awal, pertengahan dan akhir.

"Itu kita akan awasi laporan dan lain-lain. Kita tunggu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan RKDK wajib dimiliki semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengawasi pelaksanaan agar tidak terjadi kecurangan.

"Dana kampanye perlu diatur sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu tentu untuk mendukung penyelenggaran Pemilu


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0