Bagja menyampaikan masalah yang dihadapi pemilih pemula itu nampaknya akan terselesaikan pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan kepada peserta partai politik dan masyarakat bahwa masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih singkat yakni hanya dua bulan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan sesuatu yang dinyatakan sebagai pelangaran kampanye harus memenuhi semua unsur yakni mengajak, menawarkan visi misi, program kerja dan citra diri
apabila dalam pelaksanaan kampanye ditemukan dana mencurigakan Bawaslu akan segera melaporkan temuan tersebut
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pelaku politik uang dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selama masa kampanye.
Bagja menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membenarkan temuan tersebut terkait dengan masih adanya daerah yang belum dilakukan coklit untuk keperluan Pilkada Serentak 2024.