Bawaslu Sebut Hasil PSU Pileg DPD Sumbar Sudah Konstitusional

Joeang Elkamali
Jul 29, 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Humas Bawaslu

KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daeral pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 sudah konstitusional.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, dan juga penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

"MK (Mahkamah Konstitusi) mengamanatkan menjalankan amar putusan. Mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Bagja dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (29/7/2024).

Bagja menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu kemarin (28/7/2024).

Dia menegaskan, jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan melekat. Bahkan, dia menambahkan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.

"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," ujarnya.

Oleh karena itu, Bagja memandang penetapan Rekapitulasi Hasil Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 konstitusional, karena


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0