Wujudkan Pemilu Jurdil, Bawaslu Minta Masyarakat Laporkan Temuan Politik Uang

Peri Irawan
Oct 20, 2023

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu

KOSADATA - Politik uang saat masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran dalam Pemilu serentak 2024. Untuk itu masyarakat diminta melaporkan dugaan politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas. 

 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pelaku politik uang dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selama masa kampanye. 

 

"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu," ujar Bagja dalam acara webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023).

 

Bagja menjelaskan, Bawaslu dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu. 

 

"Bawaslu menyusun IKP sebagai pencegahan dini, setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," katanya.

 

Menurut Bagja, politik uang rawan terjadi pada saat tahapan pemilu memasuki masa kampanye, masa tenang, dan pungut hitung. Dalam melakukan pencegahan, lanjut dia, pertama Bawaslu melakukan pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. 

 

Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman. 

 

"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0