Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto: Dishub DKI
KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Perbubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk ganjil genap, itu tidak berlaku, pada hari sabtu dan minggu serta libur nasional," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Jadi, kata Syafrin, jika Natal tanggal 25 dan 26 termasuk dalam kategori cuti bersama, artinya disana tidak berlaku aturan ganjil-genap.
"Demikian pula tanggal 1 januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tambahnya.
Diketahui, berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023. Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 - Selasa, 26 Desember 2023. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0