Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, Senin 27 November 2023

Potan Ahmad
Nov 27, 2023

Ilustrasi, Kota Bekasi. (ist)

KOSADATA - Setiap orang yang menaiki kendaraan sebagai pengemudi, diwajibkan sudah harus mengantongi surat Izin mengemudi atau SIM.

Sebab pengendara yang sudah memiliki SIM secara tidak langsung dapat dikatakan bertanggung jawab dengan kendaraan yang dioperasikan. 

Dalam pembuatan SIM, hampir semua Polda di Indonesia sudah mempermudah bagi warga mengurus SIM termasuk memperpanjang SIM apabila masa berlaku habis. 

Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, 27 November 2023: 

Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

​Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

​Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

​Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0