Hal tersebut disebutkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Menurutnya, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," jelas Wahyu.
Comments 0