|

Mahfud MD Pede Ferdy Sambo Divonis Seadil-adilnya, Ngaku Kenal Hakimnya

Abdillah Balfast
Feb 01, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Jelang vonis Ferdy Sambo yang bakal digelar pada 13 Februari 2023 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin, jalannya proses vonis tersebut akan berjalan adil. Sebab, Ia kenal betul dengan hakim tersebut. 

Mahfud mengatakan, Ia yakin seorang Hakim masih memiliki denyut-denyut keadilan. Sehingga, kata Mahfud, masyarakat tidak perlu gusar terkait vonis terhadap Ferdy Sambo. 

"Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut denyut keadilan yg disuarakan oleh kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud di kantor Lemhanas RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023). 

Mahfud menambahkan, banyak faktor yang mampu mempengaruhi perspektif keadilan bagi seorang hakim maupun Jaksa. Salah satunya, terkait logika masyarakat yang kerap mencuat terkait kasus tersebut. 

"Menurut saya, kejaksaan itu sudah profesional, logika hukum sudah dipakai, tapi hakim tidak terikat semata mata pada logika jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan," paparnya. 

Kendati demikian, kata Mahfud, selama jalannya persidangan, Ia tidak melihat terkait adanya kejanggalan. Hanya saja, terkait perdebatan yang memang itu hal lumrah di dalam arena meja hijau. 

"Selama ini masih bagus kok jalannya sidang. Berdebat berdebat biasa di pengadilan. Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara, itu biasa. Ilmunya hakim juga itu banyak," paparnya. 

"Hakim itu punya pengalaman debat debat kayak gitu sudah makanan sehari hari, tidak akan terpengaruh oleh tipuan tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya. 

Terlebih, kata Mahfud, Ia juga kenal siapa Hakim yang menangani kasus tersebut. "Saya tahu hakimnya, saya kenal," pungkasnya. 

Nasib terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditentukan pada pembacaan vonis pada 13 Februari 2023.

Hal tersebut disebutkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Menurutnya, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," jelas Wahyu.

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News